Anak merupakan anugrah besar yang diberikan oleh sang pencipta, sebagai hasil perkawinan. Namun dalam perjalanan kehidupan keluarga anak-anak tidak dapat memperoleh haknya secara baik bahkan cenderung diabaikan, bahkan yang lebih anak mendapatkan perlakuan yang salah.
Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi muncullah kesadaran dalam upaya menangani permasalahan anak di seluruh dunia termasuk di indonesia khususnya kita di provinsi papua. Kesadaran ini muncul dalam berbagai bentuk pelayanan sosial baik di lakukan oleh organisasi pemerintah, swasta juga termasuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang tidak hanya membantu dalam bentuk sumbangan pemikiran tetapi juga dalam bentuk yang lebih nyata yang dapat berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan anak secara lebih baik sehingga di harapkan anak dapat memiliki masa depan yang lebih baik.
dalam proses pelayanan sosial anak di provinsi papua dilakukan dalam bentuk pelayanan berbasiskan lembaga dan juga pelayanan berbasis keluarga.
1. Pelayanan berbasis keluarga adalah pelayanan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka menyelesaikan permasalahan sosial anak tanpa memisahkan anak dari keluarganya atau dengan kata lain anak di bantu namun mereka tetap berada dalam keluarganya.
2. Pelayanan berbasis lembaga adalah pelayanan sosial yang dilakukan bagi seorang anak dengan cara seorang anak ditampung dalam suatu lembaga lengkap dengan model pelayanan sosial yang telah disediakan oleh lembaga-lembaga sosial masyarakat dengan tujuan menciptakan masa depan anak yang lebih baik.
Kedua model pelayanan ini sudah sangat di kenal dalam model kehidupan masyarakat di Provinsi Papua, di provinsi papua model keluarga yang banyak di temui menganut sistem kekerabatan yang di tarik dari garis keturunan ayah sehingga anak-anak di provinsi papua sebenarnya sudah terdata secara baik karena seorang anak mungkin memilki nama yang sama namun sebenarnya memiliki marga yang berbeda yang di ambil dari nama terakhir ayahnya atau lebih di kenal dengan sebutan (FAM).
Dengan demikian maka ketika seorang anak jika harus di intervensi atau ditangani melalui lembaga pelayanan sosial atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) seorang anak pasti telah terdata secara baik karena tidak mungkin memilki nama ganda.
Dalam tahun 2015 telah di tangani anak sejumlah 2000 anak melalui LKSA atau melalui keluarganya namun dalam pelayanan ini masih terdapat permasalahan pemahaman yang berbeda dalam pemanfaatan bantuan Kementrian sosial dalam hal ini melalui Dinas sosial dan pemukiman provinsi papua dimana bantuan sosial anak yang di peruntukan bagi kesejahteraan sosial anak banyak di tafsirkan sebagai bantuan operasional lembaga dengan alasan bahwa kebijakan lembaga ini tetap juga di lakukan untuk kepentingan anak padahal tidak seperti itu alasannya bahwa dana bantuan yang disediakan tersebut sesungguhnya diberikan untuk per jiwa anak bukan diberikan untuk lembaga sehingga yang benar yaitu setiap anak memilki uang sendiri yang akan digunakan oleh anak ketika membutuhkan sesuatu. Hal ini menjadi permasalahan yang besar dalam peningkatan bantuan sosial anak kedepan, hal ini bukan tidak beralasan ada beberapa LKSA yang menggunakan dana bantuan untuk kepentingan lembaga.
di tahun 2016 telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu, dimana dari hasil audit yang telah ada dikatakan bahwa masih banyak terjadi kesalahan pemanfaatan dana bantuan anak melalui LKSA, sehingga tidak memenuhi kriteria tepat sasaran dan di anggap tidak efisien dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar