Pada artikel yang di tulis oleh Pemerintah.Com Perubahan Nama SKPD Dinas Sosial dan Pemukiman Provinsi Papua menjadi Dinas Sosial, Kependukan dan Catatan Sipil berbeda dengan kejadian atau apa yang diamanatkan oleh UU sesuai pengelompokan bidang tugas penataan pemerintahan karena dinas sosial dan pemukiman yang seharusnya dikelompokan dengan transmigrasi dan tenaga kerja malah di kelompokkan kedalam bidang kependudukan dan catatan sipil hal ini juga tidak sesuai dengan Upaya Kementrian Sosial RI. Untuk menjadikan dinas sosial seluruh indonesia sebagai Leading secktor atau ujung tombak dalam penangananan masalah sosial mengingat jumlah masalah sosial yang semakin meningkat dari waktu ke waktu baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Namun jika dilihat dari apa yang terjadi maka sudah barang tentu akan merubah arah kebijakan dan pengambilan keputusan Pelayanan sosial yang akan di turunkan oleh Kementrian sosial ke Provinsi Papua mengingat selama ini dana yang disediakan oleh kementrian sosial RI untuk penanganan masalah sosial di Provinsi Papua boleh di Bilang lebih besar dibandingkan dana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Maupun Kabupaten Kota dalam penanganan permasalahan sosial maka sudah pasti akan terjadi pengurangan dana karena hal ini berjalan se arah dengan model pembentukan atau perubahan nama SKPD yang menggambarkan atau memberikan gambaran kepada Publik bahwa Pelayanan Sosial bukan bagian yamg wajib atau penting di Provinsi Papua.
Hal ini sesuai dengan apa yang di tulis dalam Pemerintah.com dalam tulisannya sebagai berikut, Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya. Selain PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut.
Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Pembentukan organisais perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Pemberian nama/nomenklatur Dinas dan Badan disesuikan dengan perumpunan dan klasifikasi yang telah ditentukan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari:
- bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- bidang kesehatan;
- bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
- bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
- bidang kependudukan dan catatan sipil;
- bidang kebudayaan dan pariwisata;
- bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
- bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
- bidang pelayanan pertanahan;
- bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
- bidang pertambangan dan energi; dan
- bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset