Sabtu, 07 Januari 2017

PERUBAHAN NAMA DINAS SOSIAL DAN PEMUKIMAN PROVINSI PAPUA

Pada artikel yang di tulis oleh Pemerintah.Com Perubahan Nama SKPD Dinas Sosial dan Pemukiman Provinsi Papua menjadi Dinas Sosial, Kependukan dan Catatan Sipil berbeda dengan kejadian atau apa yang diamanatkan oleh UU sesuai pengelompokan bidang tugas penataan pemerintahan karena dinas sosial dan pemukiman yang seharusnya dikelompokan dengan transmigrasi dan tenaga kerja malah di kelompokkan kedalam bidang kependudukan dan catatan sipil hal ini juga tidak sesuai dengan Upaya Kementrian Sosial RI. Untuk menjadikan dinas sosial seluruh indonesia sebagai Leading secktor atau ujung tombak dalam penangananan masalah sosial mengingat jumlah masalah sosial yang semakin meningkat dari waktu ke waktu baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Namun jika dilihat dari apa yang terjadi maka sudah barang tentu akan merubah arah kebijakan dan pengambilan keputusan Pelayanan sosial yang akan di turunkan oleh Kementrian sosial ke Provinsi Papua mengingat selama ini dana yang disediakan oleh kementrian sosial RI untuk penanganan masalah sosial di Provinsi Papua boleh di Bilang lebih besar dibandingkan dana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Maupun Kabupaten Kota dalam penanganan permasalahan sosial maka sudah pasti akan terjadi pengurangan dana karena hal ini berjalan se arah dengan model pembentukan atau perubahan nama SKPD yang menggambarkan atau memberikan gambaran kepada Publik bahwa Pelayanan Sosial bukan bagian yamg wajib atau penting di Provinsi Papua. 
Hal ini sesuai dengan apa yang di tulis dalam Pemerintah.com dalam tulisannya sebagai berikut, Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya. Selain PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut.
Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Pembentukan organisais perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Pemberian nama/nomenklatur Dinas dan Badan disesuikan dengan perumpunan dan klasifikasi yang telah ditentukan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari:
  1. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  2. bidang kesehatan;
  3. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  5. bidang kependudukan dan catatan sipil;
  6. bidang kebudayaan dan pariwisata;
  7. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
  8. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
  9. bidang pelayanan pertanahan;
  10. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
  11. bidang pertambangan dan energi; dan
  12. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset 
Provinsi papua yang penduduknya merupakan masyarakat yang sangat dipengaruhi ikatan sosial yang kuat mengapa hari ini tidak menjadikan bidang tugas pelayanan  sosial pada pemerintahan provinsi papua, Kabupaten atau kota sebagai bagian urusan pemerintahan yang wajib karena bidang tugas ini sangat bersentuhan langsung dengan permasalahan sosial dasar masyarakat papua yaitu, lahir, hidup dan mati...... #sosialpenting

Rabu, 14 Desember 2016

PILIHAN BELANJA ONLINE TERBAIK

Untuk melihat berbagai produk berkualitas dan cara mendapatkannya melaui belanja online dapat mengunjungi alamat berikur : http://adf.ly/1e2NKN

Kamis, 13 Oktober 2016

BANTUAN SOSIAL ANAK LKSA TAHUN 2015

Anak merupakan anugrah besar yang diberikan oleh sang pencipta, sebagai hasil perkawinan. Namun dalam perjalanan kehidupan keluarga anak-anak tidak dapat memperoleh haknya secara baik bahkan cenderung diabaikan, bahkan yang lebih anak mendapatkan perlakuan yang salah.
Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi muncullah kesadaran dalam upaya menangani permasalahan anak di seluruh dunia termasuk di indonesia khususnya kita di provinsi papua. Kesadaran ini muncul dalam berbagai bentuk pelayanan sosial baik di lakukan oleh organisasi pemerintah, swasta juga termasuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang tidak hanya membantu dalam bentuk sumbangan pemikiran tetapi juga dalam bentuk yang lebih nyata yang dapat berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan anak secara lebih baik sehingga di harapkan anak dapat memiliki masa depan yang lebih baik.
dalam proses pelayanan sosial anak di provinsi papua dilakukan dalam bentuk pelayanan berbasiskan lembaga dan juga pelayanan berbasis keluarga.
1. Pelayanan berbasis keluarga adalah pelayanan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka menyelesaikan permasalahan sosial anak tanpa memisahkan anak dari keluarganya atau dengan kata lain anak di bantu namun mereka tetap berada dalam keluarganya.
2. Pelayanan berbasis lembaga adalah pelayanan sosial yang dilakukan bagi seorang anak dengan cara seorang anak ditampung dalam suatu lembaga lengkap dengan model pelayanan sosial yang telah disediakan oleh lembaga-lembaga sosial masyarakat dengan tujuan menciptakan masa depan anak yang lebih baik.

Kedua model pelayanan ini sudah sangat di kenal dalam model kehidupan masyarakat di Provinsi Papua, di provinsi papua model keluarga yang banyak di temui menganut sistem kekerabatan yang di tarik dari garis keturunan ayah sehingga anak-anak di provinsi papua sebenarnya sudah terdata secara baik karena seorang anak mungkin memilki nama yang sama namun sebenarnya memiliki marga yang berbeda yang di ambil dari nama terakhir ayahnya atau lebih di kenal dengan sebutan (FAM).
Dengan demikian maka ketika seorang anak jika harus di intervensi atau ditangani melalui lembaga pelayanan sosial atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) seorang anak pasti telah terdata secara baik karena tidak mungkin memilki nama ganda.
Dalam tahun 2015 telah di tangani anak sejumlah 2000 anak melalui LKSA atau melalui keluarganya namun dalam pelayanan ini masih terdapat permasalahan pemahaman yang berbeda dalam pemanfaatan bantuan Kementrian sosial dalam hal ini melalui Dinas sosial dan pemukiman provinsi papua dimana bantuan sosial anak yang di peruntukan bagi kesejahteraan sosial anak banyak di tafsirkan sebagai bantuan operasional lembaga dengan alasan bahwa kebijakan lembaga ini tetap juga di lakukan untuk kepentingan anak padahal tidak seperti itu alasannya bahwa dana bantuan yang disediakan tersebut sesungguhnya diberikan untuk per jiwa anak bukan diberikan untuk lembaga sehingga yang benar yaitu setiap anak memilki uang sendiri yang akan digunakan oleh anak ketika membutuhkan sesuatu. Hal ini menjadi permasalahan yang besar dalam peningkatan bantuan sosial anak kedepan, hal ini bukan tidak beralasan ada beberapa LKSA yang menggunakan dana bantuan untuk kepentingan lembaga.
di tahun 2016 telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu, dimana dari hasil audit yang telah ada dikatakan bahwa masih banyak terjadi kesalahan pemanfaatan dana bantuan anak melalui LKSA, sehingga tidak memenuhi kriteria tepat sasaran dan di anggap tidak efisien dan efektif.

Minggu, 18 September 2016

NOTEBOOK OPTION - Rp Out of Stock to Rp 1,000,000

NOTEBOOK OPTION - Rp Out of Stock to Rp 1,000,000: Daftar harga NOTEBOOK OPTION - Rp Out of Stock to Rp 1,000,000 terbaru & murah dengan spesifikasi terbaik. Tersedia NOTEBOOK OPTION - Rp Out of Stock to Rp 1,000,000 murah dengan garansi resmi hanya di Bhinneka.Com

Senin, 12 September 2016

STKS BANDUNG PENCETAK BUPATI DI PROVINSI PAPUA

STKS Bandung adalah salah satu lembaga pendidikan yang terletak di kota Bandung tepatnya di Jalan Ir, H. Juanda No 367 Dago - Bandung adalah lembaga pendidikan di Indonesia yang khusus di buat untuk mendidik dan menghasilkan pekerja-pekerja sosial yang profesional.
Dalam perkembangannya semenjak tahun 1970 - 2016 banyak mahasiswa dari seluruh indonesia termasuk dari provinsi papua banyak yang mengikuti pendidikan di lembaga ini dengan tujuan mereka ingin mengabdikan dirinya sebagai pekerja sosial yang akan membawa perubahan sosial ketika mereka kembali ke daerah asalnya masing-masing.
Berbeda dengan lembaga pendidikan seperti STPDN yang khusus mendidik mahasiswanya menjadi Praja yang kelak mejadi Kepala Distrik, Bupati atau Walikota bahkan Gubernur STKS Bandung tidak mendidik mahasiswanya menjadi Bupati namun sebaliknya mereka di didik dengan ilmu-ilmu dasar pekerjaan sosial seperti Metode-metode pekerjaan sosial, Comunity Development, Human Behaviour Society Environment dan ilmu-ilmu sosial lainnya.
Dalam model pendidikan yang dilaksanakan mahasiswa melakukan praktek ke lapangan yang lebih mengarah pada pemecahan masalah sosial dan pelayanan sosial berbasis lembaga dan pelayanan sosial berbasis masyarakat.
Namun dalam perjalanannya banyak sekali mahasiswa jebolan STKS Bandung yang cukup eksis baik dalam dunia pemerintahan maupun swasta. Di Provinsi Papua mahasiswa STKS Bandung juga telah berhasil menjadi pemimpin-pemimpin di berbagai lembaga pemerintahan bahkan yang cukup menggembirakan adalah munculnya beberapa Bupati atau Praja di beberapa daerah di Provinsi Papua antara lain :
1. Drs. Laban Samori Bupati Kabuaten Yapen Waropen
2. Drs, Ones Ramandey Bupati Kabupaten Waropen
3. Dance Takimai, AKS. Bupati Kabupaten Deiyai
4. Dorinus Dasinapa, AKS. Sos. Bupati Kabupaten Mamberamo Raya (2016-2021)

Hal ini menjadi suatu kebanggan bagi IKA Alumni STKS Bandung di Provinsi Papua karena dengan munculnya Bupati-Bupati tersebut menjadi semangat yang akan memicu anak-anak Papua alumni STKS Bandung yang saat  ini berkarier dalam berbagai jenjang pekerjaan yang ada di kalangan pemerintahan maupun bidang pekerjaan yang lainnya yang ada di Papua untuk terus berkarya membangun kesejahteraan Papua yang lebih baik, demi mencapai kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Maju terus Alumni STKS Bandnung .................